BAB I
PENDAHULUAN
1) LANDASAN
PENDIDIKAN PANCASILA
Terdapat empat landasan pendidikan
pancasila yaitu:
1.1 Landasan
Historis
1.2 Landasan
Kultural
1.3 Landasan
Yuridis
1.4 Landasan
Filosofis
1.1 Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses
sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan kutai, Sriwijaya, Majapahit
sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia.
Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk
menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri, serta
memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta falsafat
hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan
sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang didalamnya tersimpul ciri
khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh
para pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun
mendalam, yang meliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian dinamakan
Pancasila.
Secara historis,
nilai-nilai Pancasila telah dimiliki dan dilaksanakan oleh bangsa Indonesia
sejak dahulu kala.
Þ
Pengakuan terhadap adanya Tuhan.
Þ
Sikap tolong menolong, menghormati.
Þ
Persatuan dan kesatuan adanya beberapa kerajaan besar
(Sriwijaya, Majapahit).
Þ
Gotong Royong, musyawarah mufakat.
Þ
Mengakui, menghormati hak dan kewajiban.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini
terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa harus memiliki
visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di
tengah-tengah masyarakat internasional. Dengan kata lain perkataan bangsa
Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini
dapat terlaksana bukan melalui kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu
kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.
Jadi secara historis bahwa nilai-nilai yang
terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi
dasar negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa
Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain
adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia
sebagai kausa materialis Pancasila. Oleh karena itu berdasarkan fakta objektif
secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan
nilai-nilai Pancasila. Atas dasar pengertian dan alas an historis inilah maka
sangat penting bagi p980ara generasi penerus bangsa terutama kalangan
intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan
pengembangan ilmiah, yang pada gilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta
wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang dimilikinya sendiri.
Konsekuensinya secara historis Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar
filsafat negara serta ideology bangsa dan negara bukannya suatu ideology yang
menguasai bangsa, namun justru nilai-nilai dari sila-sila Pancasila itu melekat
dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri.
1.2 Landasan
Kultural
Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat
hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan
masyarakat internasional.
Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan
hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalism
meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideology tertentu,
misalnya komunisme mendasarkan ideologinya pada konsep pemikiran Karl Marx.
Berbeda dengan bangsa-bangsa lain. Bangsa
Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara pada suatu asas cultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu
sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang
saja. Melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri,
yang diangkat dari nilai-nilai cultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia
sendiri melalui proses refleksi filosofis paara pendiri negara seperti Soekarno,
M Yamin, M Hatta, Sepomo serta para tokoh pendiri negara lainnya.
Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang
sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran
tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai
yang tertuang dalam sila-sila Pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus
bangsa terutama dalam kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk
mendalami secara dinamis dalam arti mengembangkannya sesuai dengan tuntutan
zaman.
§
Nilai – nilai Pancasila digali dari budaya dan
peradapan bangsa Indonesia yang telah berurat, berakar dalam sejarah perjuangan
bangsa Indonesia.
§
Nilai-nilai itu sebagai buah pikiran dan gagasan dasar
bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik.
§
Tata nilai kehidupan sosial dan tata nilai kehidupan
kerohanian sebagai budaya dan peradapan bangsa yang memberi corak, watak dan
ciri masyarakat dan bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.
1.3 Landasan Yuridis
Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan
Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi
kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan
Nasional RI No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusun Kurikulum Pendidikan Tinggi
dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa
kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam
kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK
tersebut Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi, mengeluarkan Surat Keputusan
No.38/DIKTI/Kep?2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian. Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK
bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan
luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila
tersebut adalah terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan,
kehidupan berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan
rambu-rambu kurikulum tersebur diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap
sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan
rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai
budaya demi persatuan bangsa.
Landasan Yuridis seperti :
- Pembukaan UUD 1945 alinea IV
- UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 3 (Amandemen)
- Kep. Dirjen Depdiknas No.38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu pelaksanaan mata kuliah pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi
1.4 Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara
dan pandangan filosofis bangsa Indonesian. Oleh karena itu sudah merupakan
suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan
pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam
hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang
dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa
Indonesia sebelum mendirikan negara.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara
Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka
dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara.
Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada
nilai-nilai Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses
reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber
nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi,
politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945).
“Pancasila adalah hasil
perenungan jiwa yang mendalam. Pancasila itu adalah isi jiwa bangsa Indonesia.
Kalau filsafat itu adalah “isi jiwa (sesuatu) bangsa”, maka filsafat itu adalah
filsafat bangsa jadi, Pancasila itu adalah filsafat bangsa Indonesia.”
Fridrich Hegel:
“Pancasila
adalah satu sintesa negara yang lahir daripada satu anti tesa”.
Anjuran Pancasila adalah suatu
sistem filsafat semua kelima sila adalah tersusun dalam suatu perumusan fikiran
filsafat yang harmonis.
2)
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
1.2.1
Tujuan Nasional.
1.2.2
Tujuan Pendidikan Nasional.
1.2.3
Tujuan Pendidikan Pancasila.
1.2.1 Tujuan
Nasional
Dalam Alinea
IV Pembukaan UUD 1945 :
ü Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
ü Memajukan
kesejahteraan umum.
ü Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
ü Ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia.
1.2.2 Tujuan
Pendidikan Nasional
UU No.
2/1989 jo UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pendidikan
Nasional untuk meningkatkan kualitas manuisa Indonesia yaitu manusia yang
bertaqwa terhadap Tuhan YME, berbudi pekerti luhur, berkepribadian mandiri,
maju, tangguh, cerdas, kreatif, trampil, berdisiplin, beretas kerja
profesional, bertangungjawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani”.
Pendidikan
Nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta tanah air,
meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial serta kesadaran pada
sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi ke
masa depan.
1.2.3 Tujuan
Pendidikan Pancasila
Kep. Dirjen
No. 38/DIKTI/Kep/2002 tetang : Rambu-rambu pelaksanaan Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, dinyatakan bahwa Pendidikan
Pancasila bertujuan :
- Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap bertanggung jawab sesuai dengan nuraninya.
- Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
- Mengantarkan mahasiswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembengan IPTEK dan Seni.
- Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk memakai sejarah dan nilai-nilai budaya untuk menggalang persatuan Indonesia.
Tujuan umum
dari Pancasila adalah :
1) Menghendaki
bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan.
2) Menjadi
bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia (Ham).
3) Menghendaki
menjadi bangsa yang nasionalis yang mencintai tanah air Indonesia.
4) Menghendaki
bangsa yang demkratis.
5) Menjadi
bangsa yang adil secara sosial ekonomi.
Pancasila
berasal dari bahasa sanksekerta, Panca yaitu LIma (5) sedangkan Sila yaitu
prinsip-pronsip. Jadi, yang dimaksud dengan pancasila adalah 5 prinsip dasar
negara Indonesia yang harus ditaati, dijalankan dan di amalkan sesuai dengan
ideologi pancasila itu sendiri.
Pancasila
dalam perpekstif sejarah :
§
Nilai Ketuhanan/keberagamn dalam setiap sejarah.
§
Lahir dari pemikiran manusia (persentuhan
budaya asli dan barat).
§
Melalui pembahasan yang panjang (Sidang BPUPKI,
Panitia 9, Piagam Jakarta).
§
Diputuskan melalui musyawarah mufakat di sidang PPKI
18-8-1945.
3)
RUANG LINGKUP PANCASILA
Telah sejak
lama pendidikan disadari sebagai bekal utama dan sarana terbaik dalam
menyampaikan dasar ideologis bangsa sekaligus membentuk karakternya. Tidak
heran jika setiap negara memiliki strategi sendiri untuk mengatasi problema
krisis ideologi didaerah modern. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang
dibekalkan kepada generasi muda Indonesia melalui institusi formal dipandang
sebagai cara paling strategis untuk menanamkan Pancasila kepada pribadi
Indonesia.
Soekarno di
dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 merumuskan lima nilai dasar Pancasila.
Kelimanya tersusun di dalam sebuah kesatuan yang berasal dari jati diri pribadi
bangsa Indonesia. Pancasila dalam model paling awal ini memiliki lima prinsip
utama; kebangsaan, internasionalisme, dasar mufakat, dasar perwakilan, dan
dasar permusyawaratan, kesejahteraan, dan ketuhanan.
Þ Sila pertama
berisi tentang prinsip kebangsaan Indonesia; dengan segenap perasaan yang
melekat erat dalam setiap sanubari Indonesia Soekarno ingin bahwa mereka atau
kita semua menganggap diri kita sebagai satu kebangsaaan, yakni bangsa
Indonesia. Tidak ada lagi persepsi tentang kebangsaan Jawa, kebangsaan
Sumatera, kebangsaan Sulawesi maupun kebangsaan-kebangsaan yang lainnya.
Þ Sedikit berbeda dengan konsep pertama, konsep
kedua mengedepankan posisi bangsa Indonesia di dunia internasional.
Internasionalisme, Soekarno menekankan bahwa hal ini sangat penting mengingat
bekal kebangsaan di sila pertama ternyata dapat menjerumuskan perasaan
nasionalis yang tertanam pada diri Indonesia apabila kita berpikiran sempit.
Indonesia memang sebuah kebangsaan yang harus kita banggakan dan perjuangkan
tetapi kita juga harus membuka mata bahwa dunia itu luas dan kita tidak hidup
sendiri. Maka selain dapat memperjuangkan diri di negeri sendiri kita juga
harus dapat unjuk gigi di dunia internasional.
Þ Prinsip
ketiga dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; melalui Badan
Perwakilan Rakyat Soekarno berpesan bahwa mereka yang mengembang amanah itu
untuk bekerja secara maksimal sehingga menghasilkan sesuatu yang memuaskan dan
bermanfaat bagi bangsa Indonesia. Bekerja secara maksimal melalui
permusyawaratan yang mencapai kata mufakat akan menimbulkan sistem perwakilan
yang solid dan utuh. Mufakat adalah kesepakatan yang
dihasilkan setelah melakukan proses pembahasan dan perundingan bersama.
Þ Kesejahteraan
sebagai prinsip keempat secara terang-terangan menolak kapitalisme. Soekarno
menggarisbawahi bahwa dengan adanya Badan Perwakilan Rakyat tidak akan serta
merta menjamin kesejahteraan bagi rakyat Indonesia mengingat kapitalisme justru
merajalela di Barat dengan sistem pemerintahan yang demokratis dan berbadan
perwakilan. Demokratis di sisi Barat hanya sebatas pada masalah politik tidak meliputi
dimensi ekonomi dan sosial. Inilah yang ingin Soekarno ubah dari paham
demokratis Barat bahwa seharusnya demokratis yang terbangun di dalam bangsa
Indonesia merangkul seluruh aspek politik, ekonomi maupun sosial.
Þ Menyusun
Indonesia merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan prinsip
terakhir dari Pancasila. Soekarno yang beragama Islam menjunjung tinggi
kebebasan dalam memeluk agama yang dituangkan melalui prinsip kelima ini. Dalam
beragama bangsa Indonesia diberi kebebasan untuk memilih agama apa yang ingin
dianutnya dan diberi kebebasan untuk menjalankan segala macam ibadah yang
berkaitan dengan masing-masing agama.
Menurut
Soekarno Pancasila dapat diperas menjadi Trisila dan dimampatkan lagi menjadi
Ekasila. Prinsip kebangsaan dan internasionalisme melebur menjadi satu kesatuan
yang saling mendukung. Prinsip ketiga (demokrasi; pengambilan keputusan mufakat
melalui musyawarah) dan prinsip kesejahteraan membentuk elemen demokrasi
Indonesia yang sarat akan kesejahteraan. Kedua perasan dari prinsip pertama
hingga prinsip keempat digabungkan dengan prinsip ketuhanan membentuk Ekasila:
socio-nationalisme, socio-democratie, dan ketuhanan. Dari ketiga sila tersebut
ditarik satu benang ulur yang membuahkan sebuah prinsip yang mulia menurut Soekarno,
yaitu “Gotong-Royong”. Bangsa Indonesia diharapkan dapat membangun negara ini
dengan bergotong-royong membentuk pribadi yang bagus melalui kebersamaan.
Menurut beliau, segala sesuatu yang dikerjakan untuk membangun bangsa apabila
dilaksanakan bahu-membahu dalam satu rasa perjuangan akan mewujudkan Indonesia
yang luar biasa. Pemerasan sila-sila ini tidak serta merta menghilangkan nilai
utama dalam Pancasila karena sejatinya Pancasila berasal dari sebuah kesatuan
yang diwujudkan ke dalam lima butir sila.
Selain
Soekarno, ada tokoh nasionalis Indonesia lain yang mengungkapkan konsep
gotong-royong. Beliau adalah Moh. Hatta yang menyoroti kapitalisme,
kolonialisme, dan liberalisme. Kapitalisme menyerap kekayaan Indonesia yang
mendatangkan keuntungan besar bagi negeri yang menyerap sumber kekayaan bangsa
Indonesia tetapi ironi bagi bangsa Indonesia bahwa kita yang memiliki kekayaan
itu justru hidup di bawah garis kemiskinan. Sementara itu kolonialisme Belanda
yang hidup selama berabad-abad di bumi Indonesia sama sekali tidak memberi
ruang bagi demokrasi untuk tumbuh. Hal ini yang selalu menghalangi Indonesia
untuk memerdekakan diri dari pemerintahan colonial.
Penolakan
kapitalisme dan kolonialisme diiringi dengan jiwa liberalisme tetapi bercorak
kolektif. Jiwa liberalisme dihidupkan dalam lingkup demokrasi politik yang
memberikan kebebasan semua kalangan dari bangsa Indonesia untuk berpartisipasi
dalam dunia politik apabila memang sudah memenuhi syarat. Liberalisme Barat
berbahaya apabila berujung pada kapitalisme. Oleh karena itu bangsa Indonesia
hendaknya memiliki tipe demokrasi sendiri yang asli Indonesia dengan
kemerdekaan individu namun tetap menjunjung tinggi persamaan dan persaudaraan.
Dari pidato
Soekarno dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa gotong-royong sebagai prinsip
utama Ekasila menjadi pokok penting dalam mewujudkan bangsa Indonesia yang
maju. Sedangkan di dalam pidato Hatta diungkapkan bahwa bangsa Indonesia
hendaknya berdemokrasi melalui caranya sendiri. Mengatur segala urusan rumah
tangga sendiri dan menaruh kekebasan pada setiap individu tetapi tetap
menjunjung persamaan dan persaudaraan. Dengan kata lain persamaan dan
persaudaraan adalah gotong royong. Kedua pidato tersebut menyiratkan pesan yang
sama bahwa bangsa Indonesia harus bergotong-royong untuk membangun bangsa.
Gotong-royong
menjadi aspek penting yang sering diremehkan dalam membangun karakter bangsa.
Apalagi ancaman patologi budaya Indonesia semakin mengikis karakter Pancasila
bangsa Indonesia. Ancaman patologi budaya Pancasila menjadi hal yang sangat
mengkhawatirkan ketika kesadaran budaya Pancasila bangsa Indonesia mulai
menurun. Patologi budaya Pancasila merupakan ancaman terhadap nilai-nilai yang
terkandung di dalam sila Pancasila yang seharusnya menjadi topik perbincangan
terbuka di kalangan masyarakat. Hal ini diperlukan untuk mengatasi berbagai
pengaruh buruk atas keberadaan patologi budaya Pancasila. Kesadaran akan budaya
Pancasila diaplikasikan dalam kehidupan nyata sebagai ‘sesuatu yang wajib
dikerjakan’, dengan maksud bahwa tidak dilaksanakan maka mereka yang merasa
sebagai bangsa Indonesia akan merasakan ada sesuatu yang kurang dalam tindakan
mereka. Oleh karena itu untuk menanamkan kesadaran budaya Pancasila yang kuat
Perguruan Tinggi membawa peran penting sebagai salah satu lembaga pendidikan.
Melalui perguruan tinggi, diharapkan pengamalan dan pengembangan Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dapat membudaya. Pendidikan Pancasila
yang diberikan kepada mahasiswa diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran
dan membuka mata bangsa Indonesia akan ancaman patologi budaya Pancasila yang
harus diperangi. Dalam memerangi patologi budaya Indonesia dibutuhkan tiga
konsep pilar, yaitu konsistensi, koherensi, dan korespondensi.
Konsistensi
diperlukan dalam memerangi patologi budaya Pancasila. Konsistensi yang
dimaksud adalah pelaksanaan dan pengamalan Pancasila yang dilakukan secara
menyeluruh dari setiap lapisan masyarakat dari bangsa Indonesia. Koherensi
merupakan acuan sikap yang benar secara intersubjektif yang berarti bahwa benar
dan baik bagi suatu subjek juga benar dan baik bagi subjek yang lain. Sementara
korespondensi merupakan konsep bahwa kebenaran dan kebaikan menurut suatu
subjek juga harus benar dan baik dalam hubungannya dengan alam semesta.
Semangat perjuangan
bangsa Indonesia telah mencapai puncaknya sejak Proklamasi kemerdekaan
didengungkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Perjuangan fisik sebagai bukti cinta
tanah air dan keinginan untuk mempertahankan eksistensi bangsa Indonesia
merupakan watak spiritual yang tumbuh di dalam darah pejuang Indonesia. Akan
tetapi pergeseran zaman dan sentuhan globalisasi menjadikan makna perjuangan
beserta semangat yang terkandung di dalamnya berubah. Tidak hanya sekedar
berubah, semangat perjuangan bangsa Indonesia pun terkikis akibat perputaran
generasi. Banyak pemuda Indonesia yang kehilangan esensi kebangsaannya.
Pendidikan Kewarganegaraan dibekalkan kepada mahasiswa untuk mengatasi krisis
watak spiritual ini sehingga kelak di masa depan bangsa Indonesia akan terus hidup
dengan jiwa yang utuh dan tidak rapuh.
Kompetensi
yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan kepada mahasiswa ialah
kemampuan untuk mengambil tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari
seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai
masalah hidup dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan
konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional. Mahasiswa
juga diharapkan memiliki jiwa patriotik cinta tanah air dengan perjuangan non-fisik
yang memgang teguh nilai segala aspek kehidupan, menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang kompetitif,
memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan, dan berpikir objektif serta
rasional.
BAB II
KAJIAN ILMIAH
2.1 Kajian
Ilmiah Terhadap Pancasila
A. Pengetahuan,
Ilmu Empiris dan Filsafat
Manusia adalah makhluk berpikir. Oleh karena itu manusia dapat memahami dan
menghasilkan pengetahuan. Pengetahuan manusia ada yang diperoleh secara spontan
dan secara sistematis-reflektif.
Pancasila sebagai merupakan
pengetahu-an yang reflektif, bukan pengetahuan spontan.Proses ini melalui
kajian empiris dan filosofis.
Pancasila sebagai pengetahuan
ilmiah-filosofis dapat dipahami dari sisi verbalis, konotatif, denotatif.
Untuk memahami penjelasan di atas,
dapat dilihat di bawah ini:
Sisi verbalis dan sisi konotatif mempunyai hubungan langsung, artinya apa
yang diucapkan dapat diinterpretasikan, dan dicari maknanya oleh setiap orang.
Sisi verbalis dan sisi denotatif tidak terhubung secara langsung, karena apa
yang dikatakan tidak mesti langsung terwujud dalam kenyataan.
Dalam
rangka interpretasi terhadap Pancasila sering terjadi distorsi makna oleh
sebagian orang, misalnya: kata “kekeluargaan” dalam bahasa politik dan
sosio-budaya sering disalahartikan menjadi kroni, atau persekongkolan yang
akhirnya memunculkan fenomena korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam kehidupan
sehari-hari juga sering terjadi ketidaksesuaian antara pengetahuan yang
dimiliki dengan perbuatan atau tingkah laku seseorang. Misal: Seseorang mengetahui
bahwa merokok itu membahayakan kesehatan, tetapi apa yang diketahuinya
tidak langsung menunjukkan pada perbuatannya (toh ia tetap saja merokok).
Demikian pula para aparatur negara mengetahui bahwa Pancasila menjadi sumber
nilai dan sumber hukum dalam menjalankan tugasnya, tetapi banyak juga aparatur
negara yang melanggar hukum yang telah diketahuinya tersebut, bahkan yang
dibuatnya sendiri.
B. Kebenaran
ilmiah dalam Pancasila
Pengetahuan manusia tidak akan mencapai pengetahuan yang mutlak, termasuk
pengetahuan tentang Pancasila, karena keterbatasan daya pikir dan kemampuan
manusia. Pengetahuan manusia bersifat evolutif. Pengetahuan yang dikejar
manusia identik dengan pengejaran kebenaran.
Pengetahuan manusia merupakan proses
panjang yang dimulai dari purwa-madya-wasana.
Dari kriteria ini diperoleh empat macam teori kebenaran:
1.
Teori
kebenaran koherensi
2.
Teori
kebenaran korespondensi
3.
Teori
kebenaran pragmatisme
4.
Teori
kebenaran konsensus
Kebenaran koherensi ditandai dengan pernyataan yang satu dengan pernyataan
yang lain saling berkaitan, konsisten, dan runtut. Pernyataan yang satu dengan
yang lain tidak boleh bertentangan
Kebenaran korespondensi ditandai
dengan adanya kesesuaian antara pernyataan dan kenyataannya.
Kebenaran pragmatis berdasarkan
kriteria bahwa pernyataan-pernyataan yang dibuat harus membawa manfaat.
Pernyataan harus dapat ditindaklanjuti dalam perbuatan dan dapat menyelesaikan
masalah yang dihadapi.
Kebenaran konsensus didasarkan pada
kesepakatan bersama. Suatu pernyataan dikatakan benar apabila disepakati oleh
masyarakat atau komunitas tertentu yang menjadi bagian dari proses konsensus.
Akan tetapi tidak semua kesepakatan umum itu benar, karena ada syarat tertentu
untuk terwujudnya kebenaran konsensus. Menurut Jurgen Habermas, ada empat
syarat, yaitu keterpahaman, diskursus/wacana, ketulusan/kejujuran dan otoritas.
C. Ciri-ciri Berpikir Ilmiah-Filsafati dalam Pembahasan
Pancasila
Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga pengetahuan itu
dapat dikatakan sebagai suatu ilmu. yaitu:
1.
Berobjek
2.
Bermetode
3.
Bersistem
4.
Bersifat
umum / universal.
D. Bentuk dan Susunan Pancasila
1) Bentuk Pancasila
Pancasila di dalam pengertian yaitu sebagai rumusan Pancasila sebagaimana
tercantum di dalam alinea IV Pembukaan UUD’45. Pancasila sebagai seuatu sistem
nilai mempunyai bentuk yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Merupakan kesatuan yang utuh
b. Setiap unsur pembentuk Pancasila merupakan unsur mutlak yang membentuk
kesatuan, bukan unsur yang komplementer.
c. Sebagai satu kesatuan yang mutlak, tidak dapat ditambah atau dikurangi.
2) Susunan
Pancasila
Susunan sila-sila pancasila
merupakan kesatuan yang organis, satu sama lain membentuk suatu sistem yang
istilah majemuk tunggal. Majemuk tunggal artinya terdiri dari 5 sila
tetapi merupakan satu kesatuan yang berdiri sendiri secara utuh. Selanjutnya
bentuk dan susunan Pancasila adalah hierarkis-piramidal. Hierarkhis
berarti tingkat, sedangkan piramidal dipergunakan untuk menggambar-kan hubungan
bertingkat dari sila-sila Pancasila dalam urutan luas cakupan dan juga isi
pengertian. Pancasila sebagai satu kesatuan sistem nilai, juga membawa implikasi
bahwa antara sila yang satu dengan sila yang lain saling mengkualifikasi.
Hal ini berarti bahwa antara sila yang satu dengan yang lain, saling memberi
kualitas, memberi bobot isi.
E. Refleksi
terhadap Kajian Ilmiah tentang Pancasila di Era Global
Kajian ilmiah tentang Pancasila sejak disyahkan tanggal 18 Agustus 1945
sampai saat ini mengalami pasang surut. Notonagoro, Driyarkara merupakan
tokoh-tokoh/ilmuwan yang mengawali pengkajian Pancasila secara ilmiah populer
dan filosofis,yang menghasilkan suatu yang bermakna bagi perkembangan Pancasila
sebagai dasar negara.
masih terbukanya bahan dialog dan
kajian kritis terhadap Pancasila
sehingga diperoleh interpretasi baru untuk memperoleh makna terdalam dari
sila-sila Pancasila. Didaera global secara langsung maupun tidak langsung
banyak ideologi asing yang gencar menerpa masyarakat Indonesia. Hal ini terkadang tidak disadari
oleh masyarakat kita, bahkan mereka banyak yang menganggap bahwa nilai-nilai
dan ideologi asing justru menjadi pandangan hidupnya seperti materialisme,
hedonisme, konsumerisme. Dengan adanya gejala tersebut semakin diperlukan
sebuah kajian kritis terhadap Pancasila sebagai sumber nilai bagi kehidupan
masyarakat Indonesia. Diharapkan masyarakat kita semakin kritis dalam menentukan
pilihan pandangan hidup, sikap dan gaya hidupnya yang selaras dengan
nilai-nilai Pancasila sebagai bagian dari budaya bangsa. Dengan demikian,
masyarakat Indonesia memiliki prinsip-prinsip hidup yang kokoh, orientasi hidup
yang jelas dalam bersikap dan berperilaku sehingga tidak terombang-ambing
mengikuti arus global.
2.2
Ruang Lingkup Kajian Ilmiah
Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
merupakan salah satu Mata Kuliah Umum (MKU) yang bertujuan hendak memberi bekal
pengetahuan dan pemahaman yang memadai bagi mahasiswa terkait dengan pokok soal
tentang hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Lingkup kajian Pendidikan Pancasila
meliputi aspek historis, yuridis, dan filosofis Pancasila. Setelah mengikuti
kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu melihat secara kritis – ilmiah
persoalan-persoalan yang terkait dengan Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia, baik dalam dimensi masa lalu,
sekarang, maupun masa mendatang. Atas dasar kemampuan yang demikian, kompetensi
lulusan Pendidikan Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh
tanggung jawab sebagai seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah
dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran
yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
2.3 Pengertian Pancasila
Definisi
Pancasila
Arti Pancasila berasal dari bahasa
sansekertaIndia (kasta brahmana). sedangkan menurut Muh Yamin, dalam bahasa
sansekerta ,memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : panca : yang
artinya lima, syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau
dasar. Syiila vokal i panjang artinya peraturantingkah laku yang baik atau
penting.kata kata tersebut kemudian dalam bahasa indonesia terutama bahasa jawa
diartikan“susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. oleh karena itu
secara etimologi kata“pancasila” yang dimaksud adalah istilah “pancasyila”
dengan vokal i yang memilikimakna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara
harfiah “dasar yang memiliki limaunsur”. adapun istilah “pancasyiila” dengan
huruf Dewanagari i bermakna “lima aturantingkah laku yang penting”Perkataan
pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Budha India. ajaran
budha bersumber pada kitab suci Tri Pitaka dan Vinaya pitaka, yang
kesemuanya itu merupakanajaran moral untuk mencapai surga. ajaran pancasila
menurut Budha adalah merupakanlima aturan (larangan) atau five moral
principles, yang harus ditaati dan dilaksanakanoleh para penganutnya.
Adapun isi lengkap larangan itu
adalah : Panati pada veramani sikhapadam samadiyani, artinya “jangan mencabut
nyawa makhlumhidup” atau dilarang membunuh.Dinna dana veramani shikapadam
samadiyani, artinya “jangan mengambil barang yangtidak diberikan.” maksudnya
dilarang mencuri.Kameshu micchacara veramani shikapadam samadiyani, artinya
jangan berbuat zina.Musawada veramani shikapadam samadiyani, artinya jangan
berkata bohong ataudilarang berdusta.Sura merayu masjja pamada tikana veramani,
artinya janganlah minum-minuman yangmemabukkan.nilai nilai pancasila secara
intrinsik bersifat filosofis, dan di dalam kehidupan masyarakatindonesia nilai
pancasila secara praktis merupakan filsafat hidup (pandangan hidup). nilaidan
fungsi filsafat pancasila telah ada jauh sebelum indonesia merdeka. hal ini
dibuktikandengan sejarah majapahit (1293). pada waktu itu hindu dan budha hidup
berdampingandengan damai dalam satu kerajaan. Empu prapanca menulis “negara
kertagama” (1365).dalam kitab tersebut telah terdapat istilah “pancasila”empu
tantular yang mengarang buku “sutasoma” yang di dalamnya memuat seloka yang berbunyi
: “Bhineka Tunggal ika tan Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbedanamun
satu jua adanya, sebab ada tidak agama yang memiliki Tuhan yang berbeda. Halini
menunjukkan adanya realitas kehidupan agama pada saat itu, yaitu agama Hindu
danBudha. bahkan salah satu kerajaan yang menjadi kekuasaannya yaitu pasai
jutru telahmemeluk agama islam.Sumpah palapa yang diucapkan Mahapatih Gadjah
mada dalam sidang ratu dan paramenteri di pasebahan keprabuan Majapahit pada
tahun 1331, yang berisi cita-citamempersatukan seluruh nusantara raya sebagai
berikut : “Saya baru akan berhenti berpuasa makan palapa, jikalau seluruh
nusantara bertakhluk di bawah kekuasaan negara, jikalau gurun, seram,
tanjungpura, Haru, pahang, Dempo, Bali, Sunda, palembang, tumasik telah dikalahkan”.
(Yamin ; 1960:60)Dalam kehidupan bangsa indonesia diakui bahwa nilai pancasila
adalah pandangan hidup(filsafat hidup) yang berkembang dalam sosio-budaya
Indonesia. nilai pancasila dianggapsebagai nilai dasar dan puncak (sari-sari)
budaya bangsa, karenanya nilai ini diyakinisebagai jiwa dan kepribadian
bangsa.sebagai ajaran filsafat, pancasila mencerminkan nilai dan pandangan
mendasar dan hakikirakyat indonesia dalam hubungannya dengan sumber
kesemestaan, yakni Tuhan YangMaha Esa sebagai asas fundamental dalam
kesemestaan yang kemudian juga dijadikanfundamental kenegaraan yaitu negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. demikian pula asas kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan indonesia dan seterusnya dimananilai nilai tersebut
secara bulat dan utuh mencerminkan asa kekeluargaan, cinta sesamadan cinta
keadilan. berdasarkan asa-asa fundamental ini, maka disarikan pokok-pokok
ajaran filsafat pancasila menurut Lapasila IKIP Malang (yang saat ini
menjadi Universitas Malang)sebagai berikut :1. Tuhan Yang Maha Esa2. Budinurani
manusia3. Kebenaran4. Kebenaran dan keadilan5. Kebenaran dan keadilan bagi
bangsa Indonesia.dalam perkembangan selanjutnya pancasila tetap tercantum dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang susunan sila-silanya sebagai berikut
:1. Ketuhanan Yang Maha Esa2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan
Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,
Istilah
“Pancasila” telah dikenal di Indonesia sejak zaman majapahit abad XIV,
yaituterdapat pada buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca dan dalam
bukuSutasoma karangan Empu Tantular. Tetapi baru dikenal oleh bangsa Indonesia
sejak tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu Ir. Soekarno mengusulkan
Pancasila sebagaidasar negara dalam sidang Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan
KemerdekaanIndonesia.1. Dari Segi Etimologi (Menurut Lughatiya)Pancasila
berasal dari bahasa Sansekerta (bahasa Brahmana India) yang artinyaa. Panca =
Lima b. Sila / syila = batu sendi, ulas atau dasar.
Jadi, pancasila adalah lima batu
sendiAtauPanca = limaSila / syila =
tingkah laku yang baik Jadi, pancasila adalah lima tingkah laku yang
baik.2. Dari segi Terminolog iIstilah “Pancasila” di dalam “Falsafah Negara Indonesia”
mempunyai pengertiansebagai nama dari 5 dasar negara RI, yang pernah diusulkan
oleh Bung Karno atas petunjuk Mr. Moh. Yamin pada tanggal 1 Juni 1945,
yaitu pada saat bangsa Indonesiasedang menggali apa yang akan dijadikan dasar
negara yang akan didirikan padawaktu itu. Lima dasar negara yang diberikan nama
Pancasila oleh Bung Karno, ialah :1. Kebangsaan2. Prikemanusiaan3. Mufakat4.
Kesejahteraan Sosial5. Ketuhanan YMESetelah bangsa Indonesia memproklamasikan
kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus1945, disusunlah suatu UUD pada 18 Agustus
1945 yang di dalam pembukaannyatercantum lima dasar Negara R.I.Ia, Pancasila
adalah lima dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD ’45,yaitu dasar:a.
Ketuhanan Yang Maha Esa b. Kemanusiaan yang adil dan beradabc. Persatuan
Indonesiad. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilane. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
IndonesiaB. Fungsi PancasilaTujuan mencantumkan pancasila dalam pembukaan UUD
1945 adalah untuk dipergunakan sebagai dasar negara RI, yaitu landasan
dalam mengatur jalannya pemerintahan di IndonesiaPancasila merupakan jiwa
dan kepribadian bangsa, karena unsur-unsurnya telah berabad-abad lamanya
terdapat dalam kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila adalah pandangan hidup atau
falsafah hidup bangsa yang sekaligus merupakan tujuan hidup bangsa Indonesia Ketetapan
MPR No. 11/MPR/1978 tertanggal 22 Maret 1978 tentang pedoman penghayatan
dan pengamalan Pancasila (Eka Prasetia Pancakarsa) antara lain :“Sesungguhnya
sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa seluruh rakyat
Indonesia yang memberikan kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya
dalam kehidupan lahir batin yang makin baik, dalam masyarakat Indonesia yang
adil dan makmur Bahwasanya pancasila yang telah diterima dan ditetapkan
sebagai dasar negara sepertiyang telah diuji kebenerannya, keampuhan dan
kesaktiannya sehingga tidak ada suatu kekuatan manapun juga yang mampu
memisahkan pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia”.Pancasila Sebagai Jiwa
Kepribadian Bangsa IndonesiaPancasila merupakan pandangan hidup, kesadaran
cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan suatu kebudayaan yang mengajarkan
bahwa hidup manusia akan mencapai kebahagiaan jika dapat dikembangkan keselarasan
dan keseimbangan baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan
manusia dengan masyarakat,dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan
manusia dengan Tuhannya,maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagian
rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir dari sejarah
dan kebudayaannya yaitu melalui gemilangnya kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan
Mataram, kemudian mengalami masa penderitaan penjajahan sepanjang 3,5 abad
sampai akhirnya Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus
1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan nasionalnya
sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri. Berbagai bab sejarah telah
dilampaui dan berbagai jalan telah ditempuh dengan gaja yang berbeda-beda,
mulai dengan cara yaitu lunak sampai cara yagn luru, mulai darigerakan kaum
cendekiawan yang terbatas sampai gerakan yang menghimpun kekuatan rakyat
banyak, mulai bidang pendidikan, kesenian daerah, perdaganga sampai kepada
gerakan-gerakan politik. Bangsa
Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan
memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan bangsa
Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yaitu,
merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan
cita-cita hidup dimasa datang yagn secara keseluruhan membentuk kepribadiannya
sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian
tersebut ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara pancasila. Karena itu,
pancasila lahir melalui proses yang panjang dan dimatangkan oleh
sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman
bangsa-bangsa lain,dengan diilhami oleh gagasan besar dunia, dengan tetap
berakar pada kepribadian bangsa kita sendiri dan gagasan besar bangsa kita
sendiri. Karena pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam
kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur
hidup ketatanegeraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan
dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yaitu dalam
pembukaan UUD’45, dalam mukadimah konstitusi RIS dan dalam mukadimah UUDS RI
(1950). Pancasila tetap tercantum di dalamnya. Pancasila yang selalu dikukuhkan
dalam kehidupan.
Jadi Pancasila adalah dasar
filsafat negara republik indonesia yang secara resmi dishkan oleh PPKI pada
tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan
dalam berita republik Indonesia tahun ll No.7 bersama-sama dengan batang tubuh
UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar