Selasa, 13 November 2012

makalah pancasila




BAB I
PENDAHULUAN

1)      LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
Terdapat empat landasan pendidikan pancasila yaitu:
1.1  Landasan Historis
1.2  Landasan Kultural
1.3  Landasan Yuridis
1.4  Landasan Filosofis
1.1  Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri, serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta falsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian dinamakan Pancasila.
Secara historis, nilai-nilai Pancasila telah dimiliki dan dilaksanakan oleh bangsa Indonesia sejak dahulu kala.
Þ    Pengakuan terhadap adanya Tuhan.
Þ    Sikap tolong menolong, menghormati.
Þ    Persatuan dan kesatuan adanya beberapa kerajaan besar (Sriwijaya, Majapahit).
Þ    Gotong Royong, musyawarah mufakat.
Þ    Mengakui, menghormati hak dan kewajiban.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Dengan kata lain perkataan bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.
Jadi secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Oleh karena itu berdasarkan fakta objektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Atas dasar pengertian dan alas an historis inilah maka sangat penting bagi p980ara generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan pengembangan ilmiah, yang pada gilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang dimilikinya sendiri. Konsekuensinya secara historis Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat negara serta ideology bangsa dan negara bukannya suatu ideology yang menguasai bangsa, namun justru nilai-nilai dari sila-sila Pancasila itu melekat dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri.
1.2 Landasan Kultural
Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional.
Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalism meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideology tertentu, misalnya komunisme mendasarkan ideologinya pada konsep pemikiran Karl Marx.
Berbeda dengan bangsa-bangsa lain. Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas cultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja. Melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai cultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis paara pendiri negara seperti Soekarno, M Yamin, M Hatta, Sepomo serta para tokoh pendiri negara lainnya.
Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama dalam kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam arti mengembangkannya sesuai dengan tuntutan zaman.
§      Nilai – nilai Pancasila digali dari budaya dan peradapan bangsa Indonesia yang telah berurat, berakar dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
§      Nilai-nilai itu sebagai buah pikiran dan gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik.
§      Tata nilai kehidupan sosial dan tata nilai kehidupan kerohanian sebagai budaya dan peradapan bangsa yang memberi corak, watak dan ciri masyarakat dan bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.
1.3 Landasan Yuridis
Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusun Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK tersebut Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi, mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep?2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila tersebut adalah terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan rambu-rambu kurikulum tersebur diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
Landasan Yuridis seperti :
  1. Pembukaan UUD 1945 alinea IV
  2. UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 3 (Amandemen)
  3. Kep. Dirjen Depdiknas No.38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu pelaksanaan mata kuliah pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi
1.4 Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesian. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara
Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945).
  “Pancasila adalah hasil perenungan jiwa yang mendalam. Pancasila itu adalah isi jiwa bangsa Indonesia. Kalau filsafat itu adalah “isi jiwa (sesuatu) bangsa”, maka filsafat itu adalah filsafat bangsa jadi, Pancasila itu adalah filsafat bangsa Indonesia.”
Fridrich Hegel:
   “Pancasila adalah satu sintesa negara yang lahir daripada satu anti tesa”.
Anjuran Pancasila adalah suatu sistem filsafat semua kelima sila adalah tersusun dalam suatu perumusan fikiran filsafat yang harmonis.

2)        TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
1.2.1        Tujuan Nasional.
1.2.2        Tujuan Pendidikan Nasional.
1.2.3        Tujuan Pendidikan Pancasila.

1.2.1   Tujuan Nasional
Dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 :
ü  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
ü  Memajukan  kesejahteraan umum.
ü  Mencerdaskan kehidupan bangsa.
ü  Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

1.2.2   Tujuan Pendidikan Nasional
UU No. 2/1989 jo UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pendidikan Nasional untuk meningkatkan kualitas manuisa Indonesia yaitu manusia yang bertaqwa terhadap Tuhan YME, berbudi pekerti luhur, berkepribadian mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, trampil, berdisiplin, beretas kerja profesional, bertangungjawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani”.
Pendidikan Nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi ke masa depan.
1.2.3   Tujuan Pendidikan Pancasila
Kep. Dirjen No. 38/DIKTI/Kep/2002 tetang : Rambu-rambu pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, dinyatakan bahwa Pendidikan Pancasila bertujuan :
  1. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap bertanggung jawab sesuai dengan nuraninya.
  2. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
  3. Mengantarkan mahasiswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembengan IPTEK dan Seni.
  4. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk memakai sejarah dan nilai-nilai budaya untuk menggalang persatuan Indonesia.
Tujuan umum dari Pancasila adalah :
1)      Menghendaki bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan.
2)      Menjadi bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia (Ham).
3)      Menghendaki menjadi bangsa yang nasionalis yang mencintai tanah air Indonesia.
4)      Menghendaki bangsa yang demkratis.
5)      Menjadi bangsa yang adil secara sosial ekonomi.
Pancasila berasal dari bahasa sanksekerta, Panca yaitu LIma (5) sedangkan Sila yaitu prinsip-pronsip. Jadi, yang dimaksud dengan pancasila adalah 5 prinsip dasar negara Indonesia yang harus ditaati, dijalankan dan di amalkan sesuai dengan ideologi pancasila itu sendiri.
Pancasila dalam perpekstif sejarah :
§      Nilai Ketuhanan/keberagamn dalam setiap sejarah.
§      Lahir dari pemikiran manusia (persentuhan budaya asli dan barat).
§      Melalui pembahasan yang panjang (Sidang BPUPKI, Panitia 9, Piagam Jakarta).
§      Diputuskan melalui musyawarah mufakat di sidang PPKI 18-8-1945.

3)        RUANG LINGKUP PANCASILA
Telah sejak lama pendidikan disadari sebagai bekal utama dan sarana terbaik dalam menyampaikan dasar ideologis bangsa sekaligus membentuk karakternya. Tidak heran jika setiap negara memiliki strategi sendiri untuk mengatasi problema krisis ideologi didaerah modern. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang dibekalkan kepada generasi muda Indonesia melalui institusi formal dipandang sebagai cara paling strategis untuk menanamkan Pancasila kepada pribadi Indonesia.
Soekarno di dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 merumuskan lima nilai dasar Pancasila. Kelimanya tersusun di dalam sebuah kesatuan yang berasal dari jati diri pribadi bangsa Indonesia. Pancasila dalam model paling awal ini memiliki lima prinsip utama; kebangsaan, internasionalisme, dasar mufakat, dasar perwakilan, dan dasar permusyawaratan, kesejahteraan, dan ketuhanan.
Þ    Sila pertama berisi tentang prinsip kebangsaan Indonesia; dengan segenap perasaan yang melekat erat dalam setiap sanubari Indonesia Soekarno ingin bahwa mereka atau kita semua menganggap diri kita sebagai satu kebangsaaan, yakni bangsa Indonesia. Tidak ada lagi persepsi tentang kebangsaan Jawa, kebangsaan Sumatera, kebangsaan Sulawesi maupun kebangsaan-kebangsaan yang lainnya.
Þ     Sedikit berbeda dengan konsep pertama, konsep kedua mengedepankan posisi bangsa Indonesia di dunia internasional. Internasionalisme, Soekarno menekankan bahwa hal ini sangat penting mengingat bekal kebangsaan di sila pertama ternyata dapat menjerumuskan perasaan nasionalis yang tertanam pada diri Indonesia apabila kita berpikiran sempit. Indonesia memang sebuah kebangsaan yang harus kita banggakan dan perjuangkan tetapi kita juga harus membuka mata bahwa dunia itu luas dan kita tidak hidup sendiri. Maka selain dapat memperjuangkan diri di negeri sendiri kita juga harus dapat unjuk gigi di dunia internasional.
Þ    Prinsip ketiga dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; melalui Badan Perwakilan Rakyat Soekarno berpesan bahwa mereka yang mengembang amanah itu untuk bekerja secara maksimal sehingga menghasilkan sesuatu yang memuaskan dan bermanfaat bagi bangsa Indonesia. Bekerja secara maksimal melalui permusyawaratan yang mencapai kata mufakat akan menimbulkan sistem perwakilan yang solid dan utuh.  Mufakat adalah kesepakatan yang dihasilkan setelah melakukan proses pembahasan dan perundingan bersama.
Þ    Kesejahteraan sebagai prinsip keempat secara terang-terangan menolak kapitalisme. Soekarno menggarisbawahi bahwa dengan adanya Badan Perwakilan Rakyat tidak akan serta merta menjamin kesejahteraan bagi rakyat Indonesia mengingat kapitalisme justru merajalela di Barat dengan sistem pemerintahan yang demokratis dan berbadan perwakilan. Demokratis di sisi Barat hanya sebatas pada masalah politik tidak meliputi dimensi ekonomi dan sosial. Inilah yang ingin Soekarno ubah dari paham demokratis Barat bahwa seharusnya demokratis yang terbangun di dalam bangsa Indonesia merangkul seluruh aspek politik, ekonomi maupun sosial.
Þ    Menyusun Indonesia merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan prinsip terakhir dari Pancasila. Soekarno yang beragama Islam menjunjung tinggi kebebasan dalam memeluk agama yang dituangkan melalui prinsip kelima ini. Dalam beragama bangsa Indonesia diberi kebebasan untuk memilih agama apa yang ingin dianutnya dan diberi kebebasan untuk menjalankan segala macam ibadah yang berkaitan dengan masing-masing agama.
Menurut Soekarno Pancasila dapat diperas menjadi Trisila dan dimampatkan lagi menjadi Ekasila. Prinsip kebangsaan dan internasionalisme melebur menjadi satu kesatuan yang saling mendukung. Prinsip ketiga (demokrasi; pengambilan keputusan mufakat melalui musyawarah) dan prinsip kesejahteraan membentuk elemen demokrasi Indonesia yang sarat akan kesejahteraan. Kedua perasan dari prinsip pertama hingga prinsip keempat digabungkan dengan prinsip ketuhanan membentuk Ekasila: socio-nationalisme, socio-democratie, dan ketuhanan. Dari ketiga sila tersebut ditarik satu benang ulur yang membuahkan sebuah prinsip yang mulia menurut Soekarno, yaitu “Gotong-Royong”. Bangsa Indonesia diharapkan dapat membangun negara ini dengan bergotong-royong membentuk pribadi yang bagus melalui kebersamaan. Menurut beliau, segala sesuatu yang dikerjakan untuk membangun bangsa apabila dilaksanakan bahu-membahu dalam satu rasa perjuangan akan mewujudkan Indonesia yang luar biasa. Pemerasan sila-sila ini tidak serta merta menghilangkan nilai utama dalam Pancasila karena sejatinya Pancasila berasal dari sebuah kesatuan yang diwujudkan ke dalam lima butir sila.
Selain Soekarno, ada tokoh nasionalis Indonesia lain yang mengungkapkan konsep gotong-royong. Beliau adalah Moh. Hatta yang menyoroti kapitalisme, kolonialisme, dan liberalisme. Kapitalisme menyerap kekayaan Indonesia yang mendatangkan keuntungan besar bagi negeri yang menyerap sumber kekayaan bangsa Indonesia tetapi ironi bagi bangsa Indonesia bahwa kita yang memiliki kekayaan itu justru hidup di bawah garis kemiskinan. Sementara itu kolonialisme Belanda yang hidup selama berabad-abad di bumi Indonesia sama sekali tidak memberi ruang bagi demokrasi untuk tumbuh. Hal ini yang selalu menghalangi Indonesia untuk memerdekakan diri dari pemerintahan colonial.
Penolakan kapitalisme dan kolonialisme diiringi dengan jiwa liberalisme tetapi bercorak kolektif. Jiwa liberalisme dihidupkan dalam lingkup demokrasi politik yang memberikan kebebasan semua kalangan dari bangsa Indonesia untuk berpartisipasi dalam dunia politik apabila memang sudah memenuhi syarat. Liberalisme Barat berbahaya apabila berujung pada kapitalisme. Oleh karena itu bangsa Indonesia hendaknya memiliki tipe demokrasi sendiri yang asli Indonesia dengan kemerdekaan individu namun tetap menjunjung tinggi persamaan dan persaudaraan.
Dari pidato Soekarno dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa gotong-royong sebagai prinsip utama Ekasila menjadi pokok penting dalam mewujudkan bangsa Indonesia yang maju. Sedangkan di dalam pidato Hatta diungkapkan bahwa bangsa Indonesia hendaknya berdemokrasi melalui caranya sendiri. Mengatur segala urusan rumah tangga sendiri dan menaruh kekebasan pada setiap individu tetapi tetap menjunjung persamaan dan persaudaraan. Dengan kata lain persamaan dan persaudaraan adalah gotong royong. Kedua pidato tersebut menyiratkan pesan yang sama bahwa bangsa Indonesia harus bergotong-royong untuk membangun bangsa.
Gotong-royong menjadi aspek penting yang sering diremehkan dalam membangun karakter bangsa. Apalagi ancaman patologi budaya Indonesia semakin mengikis karakter Pancasila bangsa Indonesia. Ancaman patologi budaya Pancasila menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan ketika kesadaran budaya Pancasila bangsa Indonesia mulai menurun. Patologi budaya Pancasila merupakan ancaman terhadap nilai-nilai yang terkandung di dalam sila Pancasila yang seharusnya menjadi topik perbincangan terbuka di kalangan masyarakat. Hal ini diperlukan untuk mengatasi berbagai pengaruh buruk atas keberadaan patologi budaya Pancasila. Kesadaran akan budaya Pancasila diaplikasikan dalam kehidupan nyata sebagai ‘sesuatu yang wajib dikerjakan’, dengan maksud bahwa tidak dilaksanakan maka mereka yang merasa sebagai bangsa Indonesia akan merasakan ada sesuatu yang kurang dalam tindakan mereka. Oleh karena itu untuk menanamkan kesadaran budaya Pancasila yang kuat Perguruan Tinggi membawa peran penting sebagai salah satu lembaga pendidikan. Melalui perguruan tinggi, diharapkan pengamalan dan pengembangan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dapat membudaya. Pendidikan Pancasila yang diberikan kepada mahasiswa diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran dan membuka mata bangsa Indonesia akan ancaman patologi budaya Pancasila yang harus diperangi. Dalam memerangi patologi budaya Indonesia dibutuhkan tiga konsep pilar, yaitu konsistensi, koherensi, dan korespondensi.
Konsistensi diperlukan dalam memerangi patologi budaya Pancasila.  Konsistensi yang dimaksud adalah pelaksanaan dan pengamalan Pancasila yang dilakukan secara menyeluruh dari setiap lapisan masyarakat dari bangsa Indonesia. Koherensi merupakan acuan sikap yang benar secara intersubjektif yang berarti bahwa benar dan baik bagi suatu subjek juga benar dan baik bagi subjek yang lain. Sementara korespondensi merupakan konsep bahwa kebenaran dan kebaikan menurut suatu subjek juga harus benar dan baik dalam hubungannya dengan alam semesta.
Semangat perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai puncaknya sejak Proklamasi kemerdekaan didengungkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Perjuangan fisik sebagai bukti cinta tanah air dan keinginan untuk mempertahankan eksistensi bangsa Indonesia merupakan watak spiritual yang tumbuh di dalam darah pejuang Indonesia. Akan tetapi pergeseran zaman dan sentuhan globalisasi menjadikan makna perjuangan beserta semangat yang terkandung di dalamnya berubah. Tidak hanya sekedar berubah, semangat perjuangan bangsa Indonesia pun terkikis akibat perputaran generasi. Banyak pemuda Indonesia yang kehilangan esensi kebangsaannya. Pendidikan Kewarganegaraan dibekalkan kepada mahasiswa untuk mengatasi krisis watak spiritual ini sehingga kelak di masa depan bangsa Indonesia akan terus hidup dengan jiwa yang utuh dan tidak rapuh.
Kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan kepada mahasiswa ialah kemampuan untuk mengambil tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional. Mahasiswa juga diharapkan memiliki jiwa patriotik cinta tanah air dengan perjuangan non-fisik yang memgang teguh nilai segala aspek kehidupan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang kompetitif, memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan, dan berpikir objektif serta rasional.







BAB II
KAJIAN ILMIAH

2.1  Kajian Ilmiah Terhadap Pancasila

A.   Pengetahuan, Ilmu Empiris dan Filsafat
Manusia adalah makhluk berpikir. Oleh karena itu manusia dapat memahami dan menghasilkan pengetahuan. Pengetahuan manusia ada yang diperoleh secara spontan dan secara sistematis-reflektif.
 Pancasila sebagai merupakan pengetahu-an yang reflektif, bukan pengetahuan spontan.Proses ini melalui kajian empiris dan filosofis.
 Pancasila sebagai pengetahuan ilmiah-filosofis dapat dipahami dari sisi verbalis, konotatif, denotatif.
 Untuk memahami penjelasan di atas, dapat dilihat di bawah ini:


Rounded Rectangle: Konotatif
 
                              







Rounded Rectangle: Denotatif

Rounded Rectangle: Verbalis

 
                                      

Sisi verbalis dan sisi konotatif mempunyai hubungan langsung, artinya apa yang diucapkan dapat diinterpretasikan, dan dicari maknanya oleh setiap orang. Sisi verbalis dan sisi denotatif tidak terhubung secara langsung, karena apa yang dikatakan tidak mesti langsung terwujud dalam kenyataan.
 Dalam rangka interpretasi terhadap Pancasila sering terjadi distorsi makna oleh sebagian orang, misalnya: kata “kekeluargaan” dalam bahasa politik dan sosio-budaya sering disalahartikan menjadi kroni, atau persekongkolan yang akhirnya memunculkan fenomena korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam kehidupan sehari-hari juga sering terjadi ketidaksesuaian antara pengetahuan yang dimiliki dengan perbuatan atau tingkah laku seseorang. Misal: Seseorang mengetahui bahwa merokok itu membahayakan kesehatan, tetapi apa yang diketahuinya tidak langsung menunjukkan pada perbuatannya (toh ia tetap saja merokok). Demikian pula para aparatur negara mengetahui bahwa Pancasila menjadi sumber nilai dan sumber hukum dalam menjalankan tugasnya, tetapi banyak juga aparatur negara yang melanggar hukum yang telah diketahuinya tersebut, bahkan yang dibuatnya sendiri.


B. Kebenaran ilmiah  dalam Pancasila
Pengetahuan manusia tidak akan mencapai pengetahuan yang mutlak, termasuk pengetahuan tentang Pancasila, karena keterbatasan daya pikir dan kemampuan manusia. Pengetahuan manusia bersifat evolutif. Pengetahuan yang dikejar manusia identik dengan pengejaran kebenaran.
 Pengetahuan manusia merupakan proses panjang yang dimulai dari purwa-madya-wasana.       
Dari kriteria ini diperoleh empat macam teori kebenaran:
1.    Teori kebenaran koherensi
2.    Teori kebenaran korespondensi
3.    Teori kebenaran pragmatisme
4.    Teori kebenaran konsensus

Kebenaran koherensi ditandai dengan pernyataan yang satu dengan pernyataan yang lain saling berkaitan, konsisten, dan runtut. Pernyataan yang satu dengan yang lain tidak boleh bertentangan
 Kebenaran korespondensi ditandai dengan adanya kesesuaian antara pernyataan dan kenyataannya.
 Kebenaran pragmatis berdasarkan kriteria bahwa pernyataan-pernyataan yang dibuat harus membawa manfaat. Pernyataan harus dapat ditindaklanjuti dalam perbuatan dan dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi.
 Kebenaran konsensus didasarkan pada kesepakatan bersama. Suatu pernyataan dikatakan benar apabila disepakati oleh masyarakat atau komunitas tertentu yang menjadi bagian dari proses konsensus. Akan tetapi tidak semua kesepakatan umum itu benar, karena ada syarat tertentu untuk terwujudnya kebenaran konsensus. Menurut Jurgen Habermas, ada empat syarat, yaitu keterpahaman, diskursus/wacana, ketulusan/kejujuran dan otoritas.

C. Ciri-ciri  Berpikir Ilmiah-Filsafati dalam Pembahasan Pancasila
Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga pengetahuan itu dapat dikatakan sebagai suatu ilmu. yaitu:
1.    Berobjek
2.    Bermetode
3.    Bersistem
4.    Bersifat umum / universal.

D.  Bentuk dan Susunan Pancasila
1)      Bentuk Pancasila
Pancasila di dalam pengertian yaitu sebagai rumusan Pancasila sebagaimana tercantum di dalam alinea IV Pembukaan UUD’45. Pancasila sebagai seuatu sistem nilai mempunyai bentuk yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.  Merupakan kesatuan yang utuh
b.  Setiap unsur pembentuk Pancasila merupakan unsur mutlak yang membentuk kesatuan, bukan unsur yang komplementer.
c.   Sebagai satu kesatuan yang mutlak, tidak dapat ditambah atau dikurangi.

2)      Susunan Pancasila
Susunan sila-sila pancasila merupakan kesatuan yang organis, satu sama lain membentuk suatu sistem yang istilah majemuk tunggal. Majemuk tunggal artinya terdiri dari 5 sila tetapi merupakan satu kesatuan yang berdiri sendiri secara utuh. Selanjutnya bentuk dan susunan Pancasila adalah hierarkis-piramidal. Hierarkhis berarti tingkat, sedangkan piramidal dipergunakan untuk menggambar-kan hubungan bertingkat dari sila-sila Pancasila dalam urutan luas cakupan dan juga isi pengertian. Pancasila sebagai satu kesatuan sistem nilai, juga membawa implikasi bahwa antara sila yang satu dengan sila yang lain saling mengkualifikasi. Hal ini berarti bahwa antara sila yang satu dengan yang lain, saling memberi kualitas, memberi bobot isi.

E.  Refleksi terhadap Kajian Ilmiah tentang Pancasila di Era Global
Kajian ilmiah tentang Pancasila sejak disyahkan tanggal 18 Agustus 1945 sampai saat ini mengalami pasang surut. Notonagoro, Driyarkara merupakan tokoh-tokoh/ilmuwan yang mengawali pengkajian Pancasila secara ilmiah populer dan filosofis,yang menghasilkan suatu yang bermakna bagi perkembangan Pancasila sebagai dasar negara.
masih terbukanya bahan dialog dan  kajian kritis  terhadap Pancasila sehingga diperoleh interpretasi baru untuk memperoleh makna terdalam dari sila-sila Pancasila. Didaera global secara langsung maupun tidak langsung banyak ideologi asing yang gencar menerpa masyarakat  Indonesia. Hal ini terkadang tidak disadari oleh masyarakat kita, bahkan mereka banyak yang menganggap bahwa nilai-nilai dan ideologi asing justru menjadi pandangan hidupnya seperti materialisme, hedonisme, konsumerisme. Dengan adanya gejala tersebut semakin diperlukan sebuah kajian kritis terhadap Pancasila sebagai sumber nilai bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Diharapkan masyarakat kita semakin kritis dalam menentukan pilihan pandangan hidup, sikap dan gaya hidupnya yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila sebagai bagian dari budaya bangsa. Dengan demikian, masyarakat Indonesia memiliki prinsip-prinsip hidup yang kokoh, orientasi hidup yang jelas dalam bersikap dan berperilaku sehingga tidak terombang-ambing mengikuti arus global.

2.2  Ruang Lingkup Kajian Ilmiah
Mata Kuliah Pendidikan Pancasila merupakan salah satu Mata Kuliah Umum (MKU) yang bertujuan hendak memberi bekal pengetahuan dan pemahaman yang memadai bagi mahasiswa terkait dengan pokok soal tentang hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Lingkup kajian Pendidikan Pancasila meliputi aspek historis, yuridis, dan filosofis Pancasila. Setelah mengikuti kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu melihat secara kritis – ilmiah persoalan-persoalan yang terkait dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia, baik dalam dimensi masa lalu, sekarang, maupun masa mendatang. Atas dasar kemampuan yang demikian, kompetensi lulusan Pendidikan Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

2.3  Pengertian Pancasila
Definisi Pancasila
Arti Pancasila berasal dari bahasa sansekertaIndia (kasta brahmana). sedangkan menurut Muh Yamin, dalam bahasa sansekerta ,memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : panca : yang artinya lima, syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau dasar. Syiila vokal i panjang artinya peraturantingkah laku yang baik atau penting.kata kata tersebut kemudian dalam bahasa indonesia terutama bahasa jawa diartikan“susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. oleh karena itu secara etimologi kata“pancasila” yang dimaksud adalah istilah “pancasyila” dengan vokal i yang memilikimakna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki limaunsur”. adapun istilah “pancasyiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna “lima aturantingkah laku yang penting”Perkataan pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Budha India. ajaran budha bersumber pada kitab suci Tri Pitaka dan Vinaya pitaka, yang kesemuanya itu merupakanajaran moral untuk mencapai surga. ajaran pancasila menurut Budha adalah merupakanlima aturan (larangan) atau five moral principles, yang harus ditaati dan dilaksanakanoleh para penganutnya.
Adapun isi lengkap larangan itu adalah : Panati pada veramani sikhapadam samadiyani, artinya “jangan mencabut nyawa makhlumhidup” atau dilarang membunuh.Dinna dana veramani shikapadam samadiyani, artinya “jangan mengambil barang yangtidak diberikan.” maksudnya dilarang mencuri.Kameshu micchacara veramani shikapadam samadiyani, artinya jangan berbuat zina.Musawada veramani shikapadam samadiyani, artinya jangan berkata bohong ataudilarang berdusta.Sura merayu masjja pamada tikana veramani, artinya janganlah minum-minuman yangmemabukkan.nilai nilai pancasila secara intrinsik bersifat filosofis, dan di dalam kehidupan masyarakatindonesia nilai pancasila secara praktis merupakan filsafat hidup (pandangan hidup). nilaidan fungsi filsafat pancasila telah ada jauh sebelum indonesia merdeka. hal ini dibuktikandengan sejarah majapahit (1293). pada waktu itu hindu dan budha hidup berdampingandengan damai dalam satu kerajaan. Empu prapanca menulis “negara kertagama” (1365).dalam kitab tersebut telah terdapat istilah “pancasila”empu tantular yang mengarang buku “sutasoma” yang di dalamnya memuat seloka yang berbunyi : “Bhineka Tunggal ika tan Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbedanamun satu jua adanya, sebab ada tidak agama yang memiliki Tuhan yang berbeda. Halini menunjukkan adanya realitas kehidupan agama pada saat itu, yaitu agama Hindu danBudha. bahkan salah satu kerajaan yang menjadi kekuasaannya yaitu pasai jutru telahmemeluk agama islam.Sumpah palapa yang diucapkan Mahapatih Gadjah mada dalam sidang ratu dan paramenteri di pasebahan keprabuan Majapahit pada tahun 1331, yang berisi cita-citamempersatukan seluruh nusantara raya sebagai berikut : “Saya baru akan berhenti berpuasa makan palapa, jikalau seluruh nusantara bertakhluk di bawah kekuasaan negara, jikalau gurun, seram, tanjungpura, Haru, pahang, Dempo, Bali, Sunda, palembang, tumasik telah dikalahkan”. (Yamin ; 1960:60)Dalam kehidupan bangsa indonesia diakui bahwa nilai pancasila adalah pandangan hidup(filsafat hidup) yang berkembang dalam sosio-budaya Indonesia. nilai pancasila dianggapsebagai nilai dasar dan puncak (sari-sari) budaya bangsa, karenanya nilai ini diyakinisebagai jiwa dan kepribadian bangsa.sebagai ajaran filsafat, pancasila mencerminkan nilai dan pandangan mendasar dan hakikirakyat indonesia dalam hubungannya dengan sumber kesemestaan, yakni Tuhan YangMaha Esa sebagai asas fundamental dalam kesemestaan yang kemudian juga dijadikanfundamental kenegaraan yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. demikian pula asas kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan seterusnya dimananilai nilai tersebut secara bulat dan utuh mencerminkan asa kekeluargaan, cinta sesamadan cinta keadilan. berdasarkan asa-asa fundamental ini, maka disarikan pokok-pokok ajaran filsafat pancasila menurut Lapasila IKIP Malang (yang saat ini menjadi Universitas Malang)sebagai berikut :1. Tuhan Yang Maha Esa2. Budinurani manusia3. Kebenaran4. Kebenaran dan keadilan5. Kebenaran dan keadilan bagi bangsa Indonesia.dalam perkembangan selanjutnya pancasila tetap tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang susunan sila-silanya sebagai berikut :1. Ketuhanan Yang Maha Esa2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,

Istilah “Pancasila” telah dikenal di Indonesia sejak zaman majapahit abad XIV, yaituterdapat pada buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca dan dalam bukuSutasoma karangan Empu Tantular. Tetapi baru dikenal oleh bangsa Indonesia sejak tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu Ir. Soekarno mengusulkan Pancasila sebagaidasar negara dalam sidang Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan KemerdekaanIndonesia.1. Dari Segi Etimologi (Menurut Lughatiya)Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta (bahasa Brahmana India) yang artinyaa. Panca = Lima b. Sila / syila = batu sendi, ulas atau dasar.
Jadi, pancasila adalah lima batu sendiAtauPanca = limaSila / syila = tingkah laku yang baik Jadi, pancasila adalah lima tingkah laku yang baik.2. Dari segi Terminolog iIstilah “Pancasila” di dalam “Falsafah Negara Indonesia” mempunyai pengertiansebagai nama dari 5 dasar negara RI, yang pernah diusulkan oleh Bung Karno atas petunjuk Mr. Moh. Yamin pada tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada saat bangsa Indonesiasedang menggali apa yang akan dijadikan dasar negara yang akan didirikan padawaktu itu. Lima dasar negara yang diberikan nama Pancasila oleh Bung Karno, ialah :1. Kebangsaan2. Prikemanusiaan3. Mufakat4. Kesejahteraan Sosial5. Ketuhanan YMESetelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus1945, disusunlah suatu UUD pada 18 Agustus 1945 yang di dalam pembukaannyatercantum lima dasar Negara R.I.Ia, Pancasila adalah lima dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD ’45,yaitu dasar:a. Ketuhanan Yang Maha Esa b. Kemanusiaan yang adil dan beradabc. Persatuan Indonesiad. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilane. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaB. Fungsi PancasilaTujuan mencantumkan pancasila dalam pembukaan UUD 1945 adalah untuk dipergunakan sebagai dasar negara RI, yaitu landasan dalam mengatur jalannya pemerintahan di IndonesiaPancasila merupakan jiwa dan kepribadian bangsa, karena unsur-unsurnya telah berabad-abad lamanya terdapat dalam kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila adalah pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa yang sekaligus merupakan tujuan hidup bangsa Indonesia Ketetapan MPR No. 11/MPR/1978 tertanggal 22 Maret 1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila (Eka Prasetia Pancakarsa) antara lain :“Sesungguhnya sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia yang memberikan kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam kehidupan lahir batin yang makin baik, dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur Bahwasanya pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara sepertiyang telah diuji kebenerannya, keampuhan dan kesaktiannya sehingga tidak ada suatu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia”.Pancasila Sebagai Jiwa Kepribadian Bangsa IndonesiaPancasila merupakan pandangan hidup, kesadaran cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai kebahagiaan jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat,dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya,maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagian rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaannya yaitu melalui gemilangnya kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram, kemudian mengalami masa penderitaan penjajahan sepanjang 3,5 abad sampai akhirnya Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri. Berbagai bab sejarah telah dilampaui dan berbagai jalan telah ditempuh dengan gaja yang berbeda-beda, mulai dengan cara yaitu lunak sampai cara yagn luru, mulai darigerakan kaum cendekiawan yang terbatas sampai gerakan yang menghimpun kekuatan rakyat banyak, mulai bidang pendidikan, kesenian daerah, perdaganga sampai kepada gerakan-gerakan politik.  Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yaitu, merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup dimasa datang yagn secara keseluruhan membentuk kepribadiannya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian tersebut ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara pancasila. Karena itu, pancasila lahir melalui proses yang panjang dan dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain,dengan diilhami oleh gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita sendiri dan gagasan besar bangsa kita sendiri. Karena pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegeraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak  berbeda, namun dalam 3 buah UUD yaitu dalam pembukaan UUD’45, dalam mukadimah konstitusi RIS dan dalam mukadimah UUDS RI (1950). Pancasila tetap tercantum di dalamnya. Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan.
Jadi Pancasila adalah dasar filsafat negara republik indonesia yang secara resmi dishkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam berita republik Indonesia tahun ll No.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.





DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar